Ruko Green Valley Tidak Ada Izin Andalalin, DPRD Minta Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Selain melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke eks Hotel Tirta, Komisi III DPRD Balikpapan melanjutkan sidak ke ruko kawasan Green Valley, Balikpapan Tengah terkait dengan kelengkapan izinnya.

Hal ini dilakukan karena diduga ruko tersebut belum melengkapi izin andalalin dan mengunakan fasum fasos untuk lahan parkir ruko.

Terkait hal tersebut, Seketaris Komisi III DPRD Kamaruddin Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya sudah mempertanyakan hal itu ke Dinas Perhubungan, namun mereka menjelaskan jika izin andalalin di bangunan ruko Green Valley tidak ada, khususnya andalalin hasil revisi.

“Sedangkan andalalin yang direvisi ini tidak disetujui artinya tidak punya, tetapi pihak pengembang tetap nekat membangun ruko,” ucap Kamaruddin saat ditemui awak media di kawasan Green Valley, Kamis (22/12/2022).

Untuk itu pihaknya menyarankan kepada Dishub Balikpapan agar memasang rambu larangan parkir disekitar ruko yang ada di Green Valley. Karena ini kesalahan pihak pengembang ruko yang tidak menyediakan lahan parkir.

“Dan untuk sangsi tidak ada, hanya memang tidak boleh parkir disini, meski mereka sudah memiliki IMB, izin kawasan dan izin andal lingkungan,” jelas H Aco sapaan akrabnya.

Menyikapi hal itu, komisi III akan melakukan RDP dengan pihak pengembang Green Valley dan para OPD untuk membahas permasalahan ini. Paling tidak awal tahun depan 2023 akan di agendakan.

“Untuk sementara kita minta Dishub pasang rambu larangan parkir di depan Ruko yang ada di Green Valley, dari pada kami minta ruko yang dibongkar,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pengembangan ruko green valley belum bisa dimintai keterangan, karena pada saat kunjungan ke lapangan hanya ada bagian stafnya. (mys/ries)

417

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.