Balikpapan, Metrokaltim.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, Jumat (16/7) pagi.

Pemusnahan dipimpin oleh Kanit 1 Iidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto. Disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Ketiga tersangka selaku pemilik barang juga dihadirkan. Masing-masing berinisial RI, DA dan MA. Ketiganya diringkus pada 25 Juni 2021 lalu.

Proses pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat. Narkoba jenis sabu diaduk hingga larut selanjutnya, air dan kristal berwarna putih yang tidak larut dibawa ke dalam toilet dan dibuang oleh para tersangka dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

“Hari ini kami dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti sabu. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.037,9 gram dalam enam paket,” kata Iptu Hadi.

Sebelumnya, lanjut Iptu Hadi, barang bukti sabu telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sudah disisihkan sebagai barang bukti persidangan nantinya dan sisanya dimusnahkan,” pungkasnya.

(ries)

111

Leave a Reply

Your email address will not be published.