Sarang Sabu Gang Kedondong Samarinda Dibongkar Polisi, Ratusan Paket Narkoba dan Uang Puluhan Juta Rupiah Disita

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di kawasan Gang Kedondong, Samarinda, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi sabu di Kota Tepian. Dalam operasi yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim, aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku beserta ratusan paket sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas maraknya aktivitas peredaran narkoba yang telah lama berlangsung di kawasan tersebut.

“Gang Kedondong memang sudah lama menjadi perhatian kami karena aktivitas peredaran narkoba di sana cukup masif. Atas arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol Edar Priantoro, kami melakukan tindakan tegas untuk memutus jaringan yang ada,” ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I-D (36), warga Balikpapan, dan H-Y (41), warga Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Romylus menjelaskan, I-D bertugas sebagai pemantau situasi sekaligus kurir narkoba. Sementara H-Y berperan sebagai penjual dan pengumpul uang hasil transaksi sabu di kawasan Gang Kedondong.

“Saat penggerebekan berlangsung, ada pemantau lain yang sempat berganti orang untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan estimasi nilai mencapai Rp100 juta. Kepolisian memperkirakan satu paket sabu memiliki nilai sekitar Rp5 juta.

Dari tangan pelaku I-D, petugas menyita 17 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 6,53 gram dan netto 1,77 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp15,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sementara dari pelaku H-Y, aparat menyita 165 paket plastik klip bening diduga sabu dengan total berat bruto 62,59 gram dan netto 16,39 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix serta uang tunai sebesar Rp10,2 juta.

Menurut Romylus, perputaran narkoba di kawasan tersebut tergolong besar dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam sehari, transaksi sabu di lokasi itu disebut dapat menghabiskan dua hingga tiga paket.

“Peredaran narkoba di kawasan itu sudah berlangsung lama dan menjadi perhatian serius kepolisian. Kami akan terus melakukan penindakan untuk memutus jaringan peredarannya,” tegasnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

54

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.