Satlantas Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Taman Tiga Generasi, Dua Joki Masih Diamankan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi balapan liar yang berujung tewasnya Didi Rizaldi (20) pada Minggu (11/10) dini hari, langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada siang harinya.
Olah TKP yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Balikpapan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan serta mencocokkan keterangan saksi-saksi.
Kegiatan olah TKP sendiri langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan. Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa sebelum mengalami kecelakaan korban yang dibonceng oleh temannya berinisial AA (25) menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 5771 KZ.
Saat itu mereka diketahui baru saja berpesta miras tidak jauh dari lokasi balap liar di Jalan Ruhuy Rahayu, Balikpapan Selatan atau kerap di sebut Melawai 2.
“Kita melakukan olah TKP terkait OOC (out off control, Red) yang terjadi dini hari kendaraan sepeda motor di mana penumpangnya meninggal dunia,” terang Irawan.
Dari keterangan sejumlah saksi lanjutnya, saat melakukan aksi balap liar, terlihat korban dibonceng oleh AA menggunakan sepeda motor Jupiter MX melawan A yang juga menggunakan sepeda motor Jupiter MX.
“Mereka melakukan trek-trekan atau kebut-kebutan sebanyak tiga kali putaran dan saat putaran ke tiga terhenti di lokasi kejadian karena terjadi laka lantas. Mereka saat itu memang adu kecepatan,” ungkap perwira berpangkat satu melati di pundak.
Lokasi tempat korban jatuh merupakan tikungan, saat itu korban sempat terseret sekitar 10 meter sebelum berhenti membentur pembatas jalan yang terbuat dari besi.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala yang diduga akibat benturan benda, tapi masih kamu dalami,” sebutnya.
Petugas kepolisian juga melakukan pengukuran terhadap goresan yang terjadi di lokasi laka lantas. “Hasil pengukuran goresan jalan sekitar 10,2 meter, rata-rata rumus percepatan 50,1 km/jam saat jatuh dan terseret, kemungkinan saat menikung sepeda motor ini dipacu antara 70 sampai 80 km/jam,” papar Irawan.
Korban diketahui tewas di lokasi kejadian, akibat luka parah di bagian kepala. Saat ini pihak kepolisian masih mengamankan AA dan A untuk dimintai keterangan.
“Untuk pasal yang kami sangkakan yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ), jika nanti hasil pemeriksaan lanjutan terdapat unsur kesengajaan kami akan kenakan pasal 311,” pungkasnya.
(riyan)
158