Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran Sabu, Tersangka Ditangkap dengan 201 Gram Narkoba

Kapolresta dan Kasat Narkoba Polresta Balikpapan menjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu milik tersangka "R"
BALIKPAPAN, Metrokaltm.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita 201 gram sabu dari tangan tersangka. Penangkapan ini terjadi pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Pelaku, yang diketahui membawa sabu-sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan jalur laut. Kapal yang ditumpangi pelaku sempat singgah di Palu, Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
” Gunakan jalur laut, dan kapal yang di tumpangi pelaku sempat singgah di palu, Sulawesi Tengah, baru bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Ucap KBP Anton ( 12/2/2025).
Selain sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening , polisi juga menyita tas koper berwarna coklat dan uang tunai Rp3,4 juta milik pelaku. Narkoba tersebut direncanakan akan dikirim ke Samarinda untuk diberikan kepada seseorang yang telah memesannya. Namun, sebelum pengiriman, pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Pelaku, yang diketahui bernama Ramadan (52), mengaku membawa narkoba atas perintah seseorang yang berinisial “R”, yang kini masih dalam pencarian. Ramadan, yang mendapat upah Rp15 juta untuk sekali pengantaran, juga tercatat sebagai residivis dalam kasus lain.
Pihak Polresta Balikpapan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk memburu DPO tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
