Segini Tarif PSK yang Dijajakan DH
MetroKaltim.com, BALIKPAPAN – Praktek prostitusi online yang menggunakan media sosial (medsos) jenis MiChat rupanya bukan hal baru yang digeluti tersangka DH (38). Dihadapan kepolisian dia mengaku sudah menjadi mucikari dalam waktu dua tahun terakhir.
Hal ini juga diperkuat dari keterangan para saksi bahwa praktik prostitusi online tersebut sudah dilakukan selama dua tahun. “Dari hasil keterangan empat saksi,.mereka mengaku sudah lama menggeluti kegiatan tersebut ada yang sudah 2 tahun bahkan ada yang baru beberapa bulan,” jelasnya Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto.
Untuk sekali kencan dengan PSK, pelanggan wajib merogoh kocek dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. “Tersangka mengambil keuntungan atau fee setiap transaksi,” sebutnya.
Selain mengamankan tersangka DH dan empat orang PSK, polisi juga mengamankan sejumlah diantaranya barang bukti puluhan alat kontrasepsi, mesin IDC, ponsel, minyak urut hingga handuk.
Saat ini DH masih dilakukan pemeriksaan intensif di mana ada dugaan masih ada lain PSK yang dijajakan.
Atas perbuatannya terdangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Ancaman hukuman 6 tahun,” tandasnya. (mk-01)
210