Ditreskrimsus Bongkar Bisnis “Lendir” Online
MetroKaltim.com, BALIKPAPAN – Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim beehasil membongkar bisnis esek-esek online yang beroperasi di wilayah Balikpapan.
Dari pengungkapan tersebut seorang mucikari berinisial DH (38) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat perempuan muda yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) sementara dijadikan sebagai saksi.
Terbongkarnya bisnis “lendir” ini setelah anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah melakukan patroli siber di media sosial jenis MiChat.
“Di sana terlihat, tersangka menawarkam sejumlah perempuan muda untuk melakukan kegiatan asusila, dari pijat hingga pijat plus plus,” terang Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto.
Modus operandi yang dilakukan tersangka DH, yakni dengan menawarkan perempuan muda berkisar 19 tahun hingga 22 tahun kepada pelanggan melalui medsos MiChat.
Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pelanggan maka berlanjut pada penentuan lokasi. Di mana tersangka sudah menempatkan PSK di masing-masing hotel.
“Ada tiga Hotel di Balikpapan, yakni HF, HA dan HS. Memang masing- masing hotel ada yang standby sebagai PSK dan DH menawarkan kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan,” jelas Budi. (mk-01)
220