Sejak Beroperasi, Central Park Belum Bayar Pajak Parkir, BPPDRD Berikan Surat Peringatan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Beberapa waktu lalu, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan bersama DPRD Balikpapan telah melaksanakan sidak ke Pelabuhan Semayang terkait dengan pajak parkir yang dikelola Center Park sebagai pihak ketiga PT Pelindo Balikpapan.

Sidak dilakukan lantaran pihak Center Park belum pernah membayar pajak sejak beroperasi (tahun 2023, red). Padahal jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan, seharusnya itu masuk ke dalam objek pajak, yang wajib menyetorkan ke Pemkot.

Terkait dengan pembayaran pajak parkir oleh Central Park, Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Idham menerangkan, untuk saat ini PT Pelindo belum melakukan pembayaran ke Pemkot Balikpapan perihal distribusi parkir.

“Meski begitu, kami sudah melakukan penagihan dan mengirimkan surat peringatan untuk segera membayar,” ucap Idham kepada awak media, Selasa (12/9/2023).

Ditanya soal keinginan untuk membayar dari segi parkir tentu ada, namun mereka masih rekonsiliasi internal antara pengelola parkir dengan pelabuhan Pelindo.

Dirinya berharap, mudah-mudahan mereka kooperatif untuk membayar, apalagi sudah ada penegasan dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa ini masuk dalam pajak daerah.

“Maka itu kami full up dengan menerbitkan ketetapannya dalam menagih, karena ini sudah jatuh tempo dan sudah kami kirimkan surat peringatan,” jelasnya.

Untuk pembayarannya sendiri, pihak tersebut berkewajiban membayar pajak parkir pada tahun 2023 ini, karena PT Pelindo baru menggunakan jasa pihak ketiga tahun ini. (mys/ries)

143

Leave a Reply

Your email address will not be published.