Sepasang Pengguna Narkoba Diamankan Polsek Balikpapan Barat di Muara Rapak

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Anggota Satuan Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap sepasang pengguna narkoba di depan Toko Jam Muara Rapak saat melakukan patroli rutin pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 00.30 WITA.

Pasangan yang terdiri dari seorang pria dan wanita ini dicurigai saat mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan mereka untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sabu seberat 0,39 gram pada tubuh pengemudi pria, yang diketahui berinisial D.C.

D.C., yang berusia 26 tahun dan merupakan seorang residivis, mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis seharga Rp 250.000. D.C. mengatakan bahwa barang haram itu rencananya akan digunakan bersama pasangan wanitanya, N.R.

Pelaku D.C. (Residivis), 26 tahun, lahir di Balikpapan, 11 Desember 1997, beralamat di Jalan Jendral Sudirman RT.07, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Sementara rekannya N.R., 26 tahun, lahir di Balikpapan, 23 Oktober 1997, beralamat di Jalan Pandan Barat RT.29 No.55, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dari tangan kedau pelaku polisi menyita 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram dalam klip plastik bening.

Kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengungkapkan bahwa saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Barat untuk pengembangan kasus dan penyelesaian berkas perkara.

77

Leave a Reply

Your email address will not be published.