Serbuk Kristal Seberat 161,58 Gram Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim
BALIKPAPAN, Metrokaltim. com – Direktorat Reserse Narkotik dan obat-obatan terlarang Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 161,58 gram dari tiga orang tersangka.
Ketiganya tersangka berbeda jaringan dalam melakukan mengedarkan barang haram.
Dua tersangka masing-masing D-A-S alias Dede dan A-B-P alias Adit. Kedua tersangka ini mengedarkan dan melakukan transaksi menggunakan mainan lato-lato untuk mengelabui petuagas.
” Sabu seberat 147,19 gram di bagi dua bungkus plastik bening yang disimpan dalam mainan lato-lato,” jelas Iptu Washington Simanjuntak.
Satu tersangka wanita dengan inisial S-M alias Inah diamankan petugas ditresnarkoba di kawasan Batu Ampar, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya.
” Tiga tersangka beda jaringan, namun semua tersangka merupakan warga Balikpapan dan sudah menjadi target operasi” bebernya.
Hari ini semua ditresnarkoba subdit tiga Polda Kaltim memusnahkan dengan cara di larutan ke dalam air lalu di buang ke toilet. (Ries).
419
