Kamaruddin Bacakan Surat Keberatan Atas Dakwaan JPU Terhadap Muraker
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kasus perkara pidana Muraker Lumban Gaol perihal penembakan senjata api yang digunakan resmi menjalankan sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3/2023).
Usai sidang, Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum terdakwa Muraker mengatakan, bahwa sore ini ia melaksanakan sidang perkara pidana nomor 65 di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan agenda pembacaan surat keberatan (Eksepsi) terhadap apa yang diajukan.
Adapun keberatan terdakwa terhadap penerapan pasal 211 KUHP, yang mana terdakwa tidak pernah dimintai keterangan pada saat BAP penyidikan, kecuali hanya pasal 335 KUHP.
“Kami juga mengajukan keberatan karena surat dakwaan menurut pemahaman kami disusun secara tidak cermat, jelas dan tidak lengkap menguraikan tentang kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta dengan cara bagaimana,” ucap Kamaruddin kepada awak media usai sidang.
Dirinya mencontohkan, jika Muraker sebagai direktur utama perumahan griya asri yang memiliki legalitas atas tanahnya. Lalu sebagian sudah terjual dan bersertifikat.
Tetapi Jaksa mengatakan akan mengurus tanah itu dengan tanah kejaksaan yang tidak disebutkan di mana lokasinya, sehingga pihaknya merasa keberatan atas hal itu, sedangkan belum diketahui apakah itu tanah milik perumahan ataupun konsumen yang sudah membeli.
Bukankah seharusnya pejabat wajib mempertahankan sertifikat sebagai produk BPN. Dan katanya mereka kunjungan pejabat sesuai pasal 211, sementara mereka tidak memperlihatkan surat penugasannya dari mana.
“Tetapi lurah dan camat juga tidak mengetahuinya, aneh bukan,” ujarnya.
Sementara untuk kepemilikan senjata api jenis pistol Glock 19 Kaliber 32 menurutnya legal, karena memiliki izin yang dikeluarkan langsung dari Mabes Polri oleh Komisaris Jendral Bintang Tiga Ahmad Dopiring.
“Nah harusnya yang mengeluarkan dipanggil kalau penyidiknya ragu, untuk mencari kebenarannya, lalu dilakukan uji balistik,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan, jika senjata itu tidak bisa digunakan untuk bela diri, lalu buat apa izin itu dikeluarkan. Apalagi itu berlaku selama 5 tahun sejak senjata dikeluarkan.
“Jadi kegunaan itu karena merasa terancam, apalagi dia (Muraker) sudah pernah digolok oleh preman itu sebelumnya,” imbuhnya.
Kedatangannya pun sudah ditegur, kenapa mereka melakukan pengukuran di lokasi yang sudah bersertifikat dan terjual, karena tidak mengindahkan teguran itu akhirnya MR melakukan penembakan ke udara sebanyak 2 kali untuk melakukan pembubaran.
“Setelah melakukan penembakan peringatan itulah terdakwa dilaporkan dan langsung ditangkap,” jelasnya.
Tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Ali Mustofa menerangkan, terkait esepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis pada 9 Maret 2023.
Ditanya perihal surat dakwaan, ia menilai jika jaksa penuntut umum (JPU) secara pratut sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bahkan JPU sudah meneliti perkara itu dengan cermat, tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi menurut JPU perkara tersebut layak untuk disidangkan atau dilimpahkan ke tahap persidangan,” tambah Ali.
Dan terkait lahan, kejaksaan negeri Balikpapan tidak punya kaitannya. Kejaksaan tidak memiliki lahan dilokasi itu, karena lahan tersebut milik perorangan.
“Kita tidak tahu siapa yang punya, pengakuan penasehat hukum tadi yang klaim bahwa kejaksaan punya lahan disitu dan melakukan pemagaran, itu tidak benar,” akunya.
Ditegaskan jika kejaksaan tidak pernah melakukan pemagaran terhadap lahan itu. Mungkin saja pemagaran dilakukan oleh pemilik tanah. Jika terdakwah keberatan terkait dengan lahan itu, silakan ajukan gugatan perdata.
Untuk pidananya terkait dengan senjata api, menurut penyidik senjata itu legal. Tetapi penggunaannya apakah dibenarkan untuk melakukan pembubaran atau meletuskan senpi kepada masyarakat atau pejabat.
“Kebetulan saat itu banyak pejabat yang sedang bertugas untuk melihat dan memantau lahan tersebut, kita permasalahkan adalah perbuatan pidananya berupa pengancaman,” terangnya.
Ia pertanyakan, apakah boleh sipil melakukan penembakan seenaknya sendiri. Kalau membeli senpi karena pembelaan itu dipersilahkan.
“Tetapi lebih tepatnya adalah penggunaannya benar atau tidak. Apa dia penegak hukum atau bukan,” ungkapnya. (mys/ries)
503
