Sidak Parsel Lebaran di Balikpapan, Pemkot Temukan Produk Hampir Kedaluwarsa
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parsel yang dijual di sejumlah toko, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman, layak konsumsi, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menyasar lima lokasi penjualan parsel di Kota Balikpapan, yakni Toko Susana Klandasan, Yova Mart di Balikpapan Kota, Toko Berkat Jaya di kawasan Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, serta Toko Micky di Balikpapan Kota.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan, secara umum hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar produk yang dijual masih dalam kondisi aman.
“Namun, tim tetap menemukan sejumlah catatan yang perlu segera diperbaiki oleh para pelaku usaha,” jelas Agus kepada media.
Lanjutnya, salah satu temuan terdapat di Toko Berkat Jaya Balikpapan Baru, petugas menemukan produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin industri rumah tangga (IRT). Produk tersebut diketahui merupakan barang titipan dari produsen.
“Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum memiliki izin industri rumah tangga,” terangnya.
Selain itu, tim juga menemukan beberapa produk dengan masa kedaluwarsa yang relatif dekat, yakni kurang dari enam bulan. Produk tersebut diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat agar tidak merugikan konsumen.
Petugas juga menemukan beberapa paket parsel yang belum mencantumkan daftar isi produk. Padahal setiap paket parsel seharusnya dilengkapi tabel informasi yang memuat jenis barang serta tanggal kedaluwarsanya.
“Karena informasi tersebut penting agar konsumen dapat mengetahui secara jelas isi paket parsel yang dibeli, serta memastikan masa berlaku produk di dalamnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha dan produsen diimbau segera melengkapi legalitas usaha, khususnya izin industri rumah tangga, agar produknya dapat dipasarkan secara resmi dan masuk dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat menjelang Idulfitri. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
180
