Sistem e-KIR Uji Kendaraan Bermotor Resmi Diluncurkan Wali Kota Samarinda
Samarinda, Metrokaltim.com – Sistem transaksi di bidang Pelayanan Pengujian Layak Kendaraan Bermotor atau KIR resmi diluncurkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (15/2/2022) di kantor pengujian kendaraan bermotor, Jalan H.M. Ardans, Samarinda.
Didampingi dengan Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus, Wali Kota Samarinda secara langsung menyaksikan pembayaran uji e-KIR oleh perwakilan pemilik kendaraan dengan memindai QR Code menggunakan smartphone untuk melakukan pembayaran.
Usai melakukan peluncuran kepada media, Andi Harun mengatakan jika sistem ini selain untuk memperluas kebiasaan pembayaran non tunai bagi masyarakat kota Samarinda, juga dalam rangka mempermudah pelayanan publik.
“Sistem e-KIR secara online mempermudah pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa harus mengantre, dan juga digunakan untuk pembayaran biaya pengujian,” ungkapnya.
Dirinya menekankan agar penerapan e-KIR di kantor pengujian kendaraan bermotor yang dikelola oleh Dishub dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oknum petugas yang mengakibatkan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR tersebut.
“Ini akan menghindarkan kemungkinan tergodanya aparat kita untuk terlibat dalam praktek percaloan, karena sudah tidak zaman bagi masyarakat kita terhadap praktek-praktek yang menyusahkan,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan agar sistem pembayaran non tunai pengujian kendaraan ini bisa diterapkan secara serius baik kepada petugas ataupun masyarakat.
“Secara umum utilitasnya sudah sangat bagus, tinggal yang kurang tenaga teknis kita, karena ada dua jalur pengujian yang bisa digunakan hanya satu jalur karena tenaga penguji kita terbatas, dan itu harus kita diklatkan,” pungkasnya. (Adv).
364
