Suami-Istri Kompak Produksi dan Distribusikan Uang Palsu
Samarinda, Metrokaltim.com – Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai lebih Rp50 juta di Samarinda. Semua uang haram itu diproduksi dan didistribusikan sepasang suami-istri, Iwan (42) dan Suwarni (43). Mereka pun ditangkap secara terpisah.
Kepala Polsek Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Beberapa waktu lalu, warga melaporkan kepada Polsek Sungai Pinang bahwa ada peredaran upal di kawasan jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sei Siring.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan mendelam. Dari hasil penyelidikan inilah polisi mengetahui jika yang mengedarkan upal di jalan poros Samarinda-Bontang itu adalah Iwan.
Berhasil mengantongi identitas pelaku, Tim Opsnal meringkus Iwan di indekosnya di kawasan Jalan M. Yamin, Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, pada Selasa (15/12) lalu. Kepada polisi, pria berumur 43 tahun itu mengakui menjadi pengedar upal.
“Awalnya dari laporan masyarakat, ada penjual di warung mendapatkan uang palsu yang diedarkan oleh pelaku ini,” kata Rengga, Sabtu (19/12).
Namun bukan hanya mengaku, Iwan turut bernyanyi kepada polisi. Dia menyebut tidak bekerja sendiri dalam kasus upal ini. Ia dibantu istrinya, Suwarni. Pada hari yang sama, Tim Opsnal menciduk Suwarni di rumahnya di Gang Mario, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Di rumah tersebut polisi juga menemukan alat-alat pencetak upal. Seperti dua penggaris, satu pisau cutter, 13 mata pisau cutter, satu gunting, dua tas pinggang, satu tas hitam, satu dompet cokelat kecil dan satu dompet cokelat panjang.
“Selain itu kami juga mendapatkan barang bukti berupa uang palsu (pecahan) 100 ribu sebanyak 515 lembar, uang palsu (pecahan) 20 ribu sebanyak 169 lembar dan uang hasil kejahatan Rp167 ribu,” beber Rengga.
Semua upal pecahan 100 ribu itu bila dijumlahkan bernilai Rp51,5 juta. Sedangkan upal Rp20 ribu sejumlah Rp3,38 juta. Jika semuanya ditotal dengan uang hasil kejahatan maka Iwan dan Suwarni memiliki uang haram senilai Rp54.880.000.
Semua barang-barang tersebut lantas disita aparat kepolisian untuk dijadikan alat bukti. Iwan dan Suwarni kini mendekam di sel tahanan Markas Polsek Sungai Pinang untuk diperiksa lebih lanjut. Pasangan sejoli itu pun dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 UURI 7/2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 244 KUHP juncto Pasal 245 KUHP.
“Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun atau denda Rp10 miliar,” tukas Kepala Polsek Sungai Pinang.
(sur/riyan)
