Syukri: Potongan Tarif Dikeluhkan Driver Online, Aplikator Belum Jalankan Aturan KP 667 Tahun 2022

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kegiatan reses kali ini, Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengundang Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) untuk mendengarkan keluhan driver terkait dengan potongan tarif dari aplikator.

Pada kesempatan bertanya, Sekretaris PDOB Iqbal, menyampaikan perihal ketetapan kementerian KP 667 tahun 2022 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari pemerintah maupun pihak terkait.

“Bahkan setelah adanya keputusan ini, pihak aplikator sama sekali belum menjalankan,” jelas perwakilan driver online.

Tidak hanya itu, driver mengaku bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum memenuhi aturan mengenai batasan maksimal biaya sewa aplikasi yang semula sebesar 20 persen diturunkan menjadi 15 persen, dan nyatanya belum direalisasikan.

Terkait keluhan itu, Syukri Wahid menerangkan, bahwa usaha mereka melalui aplikasi ini berhubungan langsung antara personal dengan aplikator. Dan sejauh ini belum ada ruang pengaturan tentang siapa yang mengawasi dan menetapkan.

Bahkan sampai sekarang pemerintah daerah tidak bisa mengatur aplikator, karena tidak ada yang mendelegasikan undang-undang dari atasnya.

“Padahal ketika ada konflik dengan aplikator, seperti potongan tarif yang semakin meningkat, kami terlibat karena dampak sosial,” ucap Syukri kepada awak media di Wakop Baku Hantam, Balikpapan Utara, Senin (20/3/2023).

Dijelaskan, melalui keputusan menteri perhubungan nomor KP 667 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, bisa membuka ruang pemerintah untuk masuk.

Dengan terbitnya angkutan sewa khusus (ASK) semacam KIR tahunan yang menjelaskan jika kendaraan dikeluarkan oleh pemerintah dan Gubernur.

“Dengan cara itu kami bisa mendata berapa jumlahnya dan mengatur,” terangnya.

Ada juga amanat agar pemerintah daerah mengawasi jumlah kouta untuk pengendara dan harusnya ada kajian. Karena jangan sampai pendapatan driver yang harusnya dibagi untuk 1.000 orang, justru jadi banyak karena tidak ada yang mengatur.

“Begitu juga dengan tarif potongan driver, ada angka atas dan bawah. Ini sangat bagus sekali, setiap daerah memiliki wewenang,” imbuhnya.

Dirinya mengaku akan memperjuangkan aspirasi ini ke Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan, apakah bisa mengundang aplikator untuk menyampaikan keluhan para driver.

“Saat bersamaan mereka dikenakan PPH pajak perseorangan, tetapi tidak dianggap sebagai tenaga kerja kan lucu. Miris saya dengar mereka,” paparnya. (mys/ries)

163

Leave a Reply

Your email address will not be published.