Tagihan Pajak Korea Selatan Rp437,8 Miliar dalam Perkara Pailit Park Joung In
Metrokaltim.com – Otoritas pajak Korea Selatan mengajukan tagihan sebesar 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar dalam perkara kepailitan Park Joung In di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tagihan tersebut tercantum dalam dokumen tertanggal 15 April 2025 yang diajukan untuk keperluan pendaftaran sebagai kreditor. Dalam dokumen itu, nilai tagihan tercatat sebesar 37.812.467.240 won atau setara US$26.490.449,24.
Besarnya tagihan tersebut menjadi salah satu hal penting dalam proses kepailitan Park Joung In, terutama jika dikaitkan dengan nilai harta pailit yang tersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor.
Dalam perkembangan perkara, Tim Kurator menyatakan 85 persen saham PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam sita umum sebagai bagian dari harta pailit.
Namun, nilai tagihan dan nilai aset tidak dapat serta-merta disamakan. Nilai Rp437,8 miliar merupakan jumlah tagihan yang diajukan otoritas pajak Korea Selatan, sedangkan nilai aset yang dapat direalisasikan masih bergantung pada proses pemberesan harta pailit.
Komponen Tagihan
Berdasarkan dokumen pengajuan, komponen terbesar tagihan berasal dari pajak penghasilan atas upah dan gaji yang mencapai 26.911.535.550 won.
Selain itu, terdapat pajak perusahaan sebesar 6.202.736.120 won, pajak pertambahan nilai sebesar 2.225.393.580 won, pajak hadiah sebesar 1.510.752.920 won, serta pajak penghasilan pensiun sebesar 412.712.700 won.
Dokumen tersebut juga mencantumkan komponen lain berupa pajak penghasilan global, pajak kepemilikan properti komprehensif, denda, dan pajak penghasilan usaha.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, total tagihan mencapai 37.812.467.240 won.
Besarnya nilai tersebut membuat klaim otoritas pajak Korea Selatan menjadi salah satu komponen penting dalam proses kepailitan Park Joung In. Meski demikian, jumlah tagihan yang diajukan belum otomatis menjadi nilai piutang final yang akan dibayarkan dari harta pailit.
Masuk Tahap Pemberesan
Perkara Park Joung In sebelumnya telah memasuki tahap penting. Park Joung In dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 Maret 2025.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditor 9 Juli 2025, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi. Status tersebut menandai masuknya perkara ke tahap pemberesan harta pailit.
Pada tahap ini, perhatian tidak hanya tertuju pada status kepailitan, tetapi juga pada aset yang menjadi bagian dari boedel pailit, nilai aset, serta nilai yang dapat direalisasikan untuk kepentingan para kreditor.
Dalam konteks tersebut, keberadaan saham PT Kedap Sayaaq menjadi salah satu bagian yang penting untuk diperhatikan.
Tim Kurator menyatakan sebanyak 8.500 lembar saham atau setara dengan 85 persen kepemilikan PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam sita umum kepailitan.
Menurut Tim Kurator, kepemilikan tersebut merupakan bagian dari harta pailit yang harus diperhitungkan dalam proses pemberesan.
Tim Kurator juga menyebut kepengurusan PT Kedap Sayaaq telah ditata melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Meski demikian, persentase kepemilikan saham tidak secara otomatis menunjukkan nilai ekonomis aset tersebut. Nilai yang dapat direalisasikan tetap bergantung pada kondisi perusahaan, struktur keuangan, prospek usaha, hasil penilaian, serta mekanisme penjualan atau pemberesan yang ditempuh.
Dengan demikian, persoalan penting dalam tahap pemberesan bukan hanya berapa persen saham yang menjadi bagian dari harta pailit, melainkan berapa nilai ekonomis saham tersebut ketika direalisasikan.
Kronologi Perkara
20 Maret 2025
Park Joung In dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
15 April 2025
National Tax Service of the Republic of Korea mengajukan tagihan sebesar 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar.
9 Juli 2025
Berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditor, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi.
17 Juli 2025
Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan surat keterangan terkait status perkara.
29 Juni 2026
Menurut keterangan Tim Kurator, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali Park Joung In melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026.
24 Agustus 2026
Tim Kurator mengumumkan perkembangan perkara, termasuk kembali menegaskan bahwa 85 persen saham PT Kedap Sayaaq merupakan bagian dari harta pailit.
Nilai Aset Menjadi Penentu
Perkembangan tersebut membuat proses pemberesan harta pailit menjadi perhatian utama. Dari dokumen dan informasi yang tersedia, setidaknya terdapat sejumlah fakta penting.
Pertama, otoritas pajak Korea Selatan mengajukan tagihan sebesar 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar.
Kedua, komponen terbesar tagihan berasal dari pajak penghasilan atas upah dan gaji sebesar 26,91 miliar won.
Ketiga, Park Joung In telah dinyatakan pailit dan harta pailit kemudian berada dalam keadaan insolvensi.
Keempat, Tim Kurator menyatakan 85 persen saham PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam harta pailit.
Kelima, Tim Kurator menyatakan permohonan PK Park Joung In telah ditolak Mahkamah Agung sehingga proses kepailitan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, sejumlah pertanyaan penting masih terbuka. Berapa nilai akhir tagihan pajak Korea Selatan yang akan diakui dalam proses kepailitan? Berapa nilai sebenarnya dari 85 persen saham PT Kedap Sayaaq? Berapa total nilai harta pailit Park Joung In? Dan berapa total kewajiban kepada seluruh kreditor?
Pertanyaan lainnya adalah apakah nilai harta pailit yang berhasil direalisasikan akan mencukupi untuk memenuhi seluruh tagihan kreditor.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat menentukan besarnya manfaat ekonomi yang dapat diterima masing-masing kreditor dari proses pemberesan.
Di satu sisi terdapat tagihan 37,81 miliar won yang diajukan otoritas pajak Korea Selatan. Di sisi lain terdapat harta pailit, termasuk 85 persen saham PT Kedap Sayaaq yang menurut Tim Kurator telah berada dalam sita umum.
Nilai tagihan merupakan satu persoalan, sedangkan nilai aset yang dapat direalisasikan merupakan persoalan lain. Proses pemberesan akan mempertemukan kedua hal tersebut.
Apabila aset yang berhasil direalisasikan lebih kecil dibandingkan total kewajiban yang diakui, pembagian hasil pemberesan akan menjadi persoalan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan.
Sebaliknya, apabila terdapat aset yang mencukupi, nilai realisasi dan mekanisme pembagiannya akan menjadi faktor penting dalam menentukan pembayaran kepada para kreditor.
Menunggu Nilai Riil Harta Pailit
Dengan perkara yang telah memasuki tahap pemberesan, perhatian kini bergeser pada nilai riil harta pailit.
Tagihan sekitar Rp437,8 miliar telah diajukan dalam dokumen pendaftaran kreditor. Sementara itu, Tim Kurator menyatakan 85 persen saham PT Kedap Sayaaq telah menjadi bagian dari harta pailit. Proses hukum juga telah berkembang hingga tahap setelah permohonan PK, berdasarkan keterangan Tim Kurator.
Namun, angka yang paling menentukan dalam proses pemberesan bukan semata-mata besarnya tagihan.
Nilai aset yang benar-benar dapat direalisasikan justru menjadi salah satu faktor kunci. Sebab, pada akhirnya, proses kepailitan tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar tagihan yang diajukan, tetapi juga seberapa besar harta pailit yang tersedia dan dapat dicairkan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor.
Karena itu, dokumen tagihan pajak Korea Selatan senilai sekitar Rp437,8 miliar menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat lebih jauh kondisi harta pailit Park Joung In.
Nilai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq, total aset dalam boedel pailit, serta jumlah kewajiban yang diakui akan menjadi sejumlah faktor penting dalam menentukan hasil akhir proses pemberesan.
Catatan: Nilai Rp437,8 miliar dalam artikel ini merujuk pada tagihan yang diajukan berdasarkan dokumen tertanggal 15 April 2025. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh nilai tersebut telah diakui sebagai piutang final atau pasti dapat dibayarkan dari harta pailit. Informasi mengenai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq dan perkembangan permohonan PK disajikan berdasarkan keterangan Tim Kurator.
Penulis: Redaksi MK
Editor: Alfa
33
