Tak Bosan Keluar Masuk Penjara, Spesialis Pencurian di Indekos Kembali Diringkus Tim Beruang Hitam

Balikpapan, Metrokaltim.com – Meski sudah dua kali keluar masuk penjara, tidak membuat KR (26) jera untuk tidak melakukan tindak kejahatan pencurian.
Aksi pencurian dengan menyasar indekos ini pun kerap dilakukan KR sejak keluar dari bui pada tahun 2019 lalu. Namun, apes langkahnya melakukan aksi pencurian kembali tehenti setelah Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan meringkusnya, pada Kamis (13/5) lalu.
KR ditangkap lantaran diketahui telah melancarkan aksi pencurian disalah satu indekos di Jalan Jokotole 1 Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah pada Minggu (11/4) lalu. Dimana ia didapati mengambil satu buah HP merk Redmi 9 Note Pro warna biru. Usai mendapatkan barang curiannya ia pun langsung menjual hp tersebut kepada temannya dengan harga Rp 1,5 juta.
“Mendapati hp-nya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Balikpapan dan tim langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan ciri-ciri pelaku sesuai yang ada ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (24/5).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas mendapati jika ia telah melakukan aksinya di dua lokasi indekos lainnya yang masih masuk dalam kawasan Balikpapan Tengah.
“Dari tangan pelaku kami amankan sua unit hp, pelaku juga melakukan aksinya di TKP lain,” sebutnya.
Rengga menambahkan, pelaku merupakan pemain lama dalam aksi pencuria, dia dikenal spesialis pencuri hp di indekos.
“Sasaran pelaku di indekos. Dia memanfaatkan kelengahan korban saat istirahat,” tambahnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi rumah atau indekosnya sebelum istirahat. Sehingga kejahatan tidak akan terjadi.
Sementara itu KR mengaku dia terpaksa melakukan pencurian ini lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. “Buat makan sehari-hari aja pak,” kilahnya.
KR pun tidak menampik jika dirinya sudah melakukan aksi pencurian ini diberbagai indekos dengan sasaran hp korbannya. “Hp aja pak, karena cepat dijual,” akunya.
Akibat perbuatannya, KR pun kembali merasakan tidur di jeruji besi Makopolresta Balikpapan. Ia diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
(riyan)
