Tak Miliki Pekerjaan Edwin Jadi Pengedar Sabu Untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan membekuk seorang pengedar narkoba Jenis sabu-sabu di kawasan jalan MT Haryono, gang sepakat.

Tersangka Edwin si bekuk Resnarkoba Polresta Balikpapan berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa di gang sepakat jalan MT keran di terjadi transaksi narkoba.

Saat tersangka Edwin di periksa oleh petugas di dapati sebuah kotak wafer coklat yang isinya dua paket sabu seberat 107 gram.

” tersangka menyimpan sabu di dalam kotak makanan coklat saat di buka di dapati sabu dua paket besar yang baru di ambilnya dari seseorang dan hendak di edarkan kembali,” Jelas KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, IPTU Tri Ekwan saat jumpa pers pada (8/7) siang.

Tersangka Edwin ini bukan baru pertama kalinya mendapatkan kiriman sabu yang akan di edarkan kembali, sebelumnya tersangka juga mendapatkan sabu seberat 5 gram.

Sementara tersangka Edwin mengatakan, dirinya menjual lantaran tidak bekerja sementara kebutuhan ekonomi sangat tinggi.

” Gak kerja, saya jualan sabu untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, ucapnya.

Tersangka Edwin menerima narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang hanya melalui telepon saja, dan pembayaran dilakukan jika barang haram tersebut habis terjual.

“Main telpon saja ambil barangnya di sini, gak pernah ketemu sama yang kirim barang. Uangnya ditransfer melalui bank. Upah penjualan sabu seberat 5 gram sebesar 500 ribu rupiah”jelas Edwin.

Saat ini pihak kepolisian Resnarkoba Polresta Balikpapan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan masih mencari pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka.

oleh polisi tersangka Edwin akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(ryan)

137

Leave a Reply

Your email address will not be published.