Tak Pakai Masker, Siap-Siap Denda Rp 100 Ribu, Sanksi Administrasi Mulai Diberlakukan
Tana Paser, Metrokaltim.com – Tim gabungan satuan tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Paser, terus melakukan operasi yustisi, khususya razia penerapan masker, seperti yang dilakukan di kawasan Siring Tepian Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (13/1).
Operasi yustisi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19.
Namun operasi yustisi yang dilakukan Januari 2021 ini lebih tegas dibanding tahun sebelumnya. Mengingat kasus pandemi di Kabupaten Paser terus mengalami peningkatan. Dimana mulai dilakukan penerapan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Perbup ini mulai September 2020 lalu. Saat itu dua pekan diawal masih sosialisasi, kemudian sanksi kerja sosial. Dan Januari 2021, mulai berlaku denda administrasi Rp 100 ribu bagi orang tak mamakai masker,” kata Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Paser, Nur Alam.
Terkait dengan jumlah pelanggar yang tak memakai masker, dikatakan Nur Alam jika telah terjaring ratusan orang, selama perbup dikeluarkan September 2020 lalu.
“Kalau tahun 2020 ada 525 orang terjaring. Itu masih sanksi kerja sosial. Sedangkan Januari 2020 ini, sudah ada 60 orang pelanggar. Dan kami berlakukan sanksi administrasi,” tandasnya.
(all/riyan)
