Tambah Formasi, Pengangkatan Guru Katolik Tahun 2022 Akan Diajukan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi IV DPRD kota Balikpapan menerima audensi dari perwakilan Forum Umat Katolik, MGMP dan guru agama Katolik se-Balikpapan, yang dilaksanakan diruang rapat Paripurna, Senin (8/11).

Yang mana dalam forum tersebut terdiri dari tiga perwakilan gereja di Balikpapan. Ada di Sepinggan, Prapatan dan Balikpapan Barat yang dipimpin oleh Pendetanya.

Wakil Ketua DPRD Budiono menjelaskan, adapun aspirasi yang disampaikan yakni mengenai kebutuhan guru yang tidak sesuai. Karena di dalam aturan 1 guru itu untuk 15 murid, namun kenyataannya di Balikpapan hanya ada 10 di SD dan 13 di SMP.

“Melihat dari data anak-anak yang sekolah di SD dan SMP negeri dan swasta yang beragama Katolik ada sekitar 300 orang. Artinya formasinya kurang sekali,” ucap Budiono usai audensi.

Diketahui, pengangkatan guru katolik ASN hanya dilakukan pada tahun 2009 dan selajutnya tidak ada. Demi menambah formasi, maka tahun 2022 akan diajukan kembali pengangkatan guru katolik.

“Namun demikian formasi itu pengajuan dari daerah ketentuannya nanti dari pusat, ada empat menteri yang akan menetapkan formasinya,” jelas Budiono.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, bahwa forum umat Katolik bersama MGMP dan guru agama Katolik se-Balikpapan, mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK mengadakan audiensi ke DPRD Balikpapan.

Lanjutnya, audensi mereka mempertanyakan formasi penerimaan ASN P3K di tahun 2022. Karena di penerimaan ASN P3K tahun 2021 tidak ada reformasi untuk guru Kristen maupun Katolik, sehingga mereka mempertanyakan.

“Bahkan sebelumnya kami sudah audiens, dan sudah melakukan upaya berdasarkan data yang disampaikan. Sehingga tahun 2021 ini sudah kita diusulkan untuk formasi tahun 2022,” imbuh Muhaimin.

Apalagi sebelumnya di tahun 2021 tidak ada, itu menjadi 23 formasi usulannya untuk SD ada 10 orang dan SMP 13 orang. Dan dari pertemuan ini, alhamdulillah mereka bisa menerima.

“Mudah-mudahan tidak berkurang pada saat pembahasan, antara Disdikbud, BPKSDM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kemendagri,” ungkapnya.

(Mys/riyan)

151

Leave a Reply

Your email address will not be published.