Tampung Keluhan Warga, Dit Binmas Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat di Obyek Wisata Bukit Kebo
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Mempererat tali silaturahmi dan memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak kepolisian, Ditbinmas Polda Kaltim menggelar Program “Jumat Curhat Kapolda Kaltim” di Obyek Wisata Bukit Kebo Kel. Manggar RT. 037, Kec. Balikpapan Timur, Jumat (29/9/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dir Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro, S.H., S.I.K, Wadir Binmas Polda Kaltim AKBP Roy Satya Putra, S.I.K., M.H., Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim, Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kaltim, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, PS Kasubdit Pariwisata Dit Pamobvit Polda Kaltim, Kasubag Renmin Dit Polair Polda Kaltim, Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Perwakilan Dinas ATR / BPN Balikpapan dan warga desa sekitar bukit kebo.
Dalam sambutannya, Wadir Binmas Polda Kaltim mengharapkan “Jum’at Curhat” bukan hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk berbicara, tetapi juga menjadi platform bagi aparat kepolisian untuk mendengarkan aspirasi, kebutuhan, serta keprihatinan masyarakat secara lebih mendalam.
Di samping itu, kegiatan ini juga menggambarkan kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sambil memperkuat sinergi yang erat guna mengatasi berbagai permasalahan yang ada, tutupnya.
Terdapat pula salah satu warga yang hadir dalam jumat curhat tersebut bertanya perihal tindak pidana sengketa tanah yang terjadi di masyarakat. “Bagaimana Secara Hukum Penyelesaian Terbaik, Semisalnya Orang Yang Tinggal Ini Mengaku Tanah Tersebut Miliknya?”
Dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim menjawab berkaitan dengan penyelesaian terbaik yang dapat ditempuh, jika tidak mempunyai sertifikat tanah dapat dibuktikan dengan surat penguasaan tanah, pendaftaran tanah berupa asli akta ppat, selain itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kantor pelayanan PBB.
Tentang sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang memang berwenang maka bapak harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor badan pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa.
Salah satu masyarakat yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan Jumat Curhat ini. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan sebagai wadah untuk saling bertukar informasi, menyampaikan aspirasi, dan mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat ini berhasil menciptakan kedekatan antara aparat kepolisian dengan tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Dalam acara ini juga terlihat adanya kesadaran bersama untuk mempererat hubungan dan membangun kerjasama yang baik dalam menangani keluhan dan masalah masyarakat di sekitar Obyek Wisata Bukit Kebo, ucap AKBP Roy Satya Putra. (*/ Ries).
110