Tegas Berantas Narkoba, Polres Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Kasus

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kasus berbeda, usai mendapatkan penetapan dari pengadilan dan perintah dari Kejaksaan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba lantai 3 Gedung Utama Polres Balikpapan.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal dari Kepolisian, termasuk Kaurmin Satreskoba, Propam, Sie Tahti, dan Siwas.

Dua tersangka terlibat dalam kasus ini. Tersangka berinisial AH terlibat dalam perkara di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara. Dari tangan AH, disita sabu seberat 8,84 gram yang kini telah dimusnahkan. Sementara itu, tersangka TS diamankan di kawasan Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.

Wakil Kasat Narkoba Polres Balikpapan, AKP Syafarudin, mewakili Kasat Narkoba AKP Yosimata J.P. Mangala, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur hukum setelah kasus memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” tegas AKP Syafarudin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dalam jangka waktu lama.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian bersama stakeholder terkait dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan. Polres Balikpapan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*).

262

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.