Terbukti Tidak Melakukan Pelanggaran, DKPP Pulihkan Nama Baik KPU Kukar

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu, pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak bersalah. Pihak DKPP akan memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik untuk KPU Kukar.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Ghafillah, mengatakan bahwa KPU Kukar telah bekerja sesuai dengan prosedur aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur,” ucap Nofand.

Pihaknya juga memberikan jawaban tertulis dan keterangan yang jelas di depan Majelis DKPP dengan benar adanya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan DKPP diputuskan bahwa KPU Kukar tidak melakukan pelanggaran kode etik.

DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada KPU Kukar. Rehabilitasi yang dimaksud pemulihan nama baik.

“Kami direhabilitasi dalam artian tidak bersalah, mungkin dibersihkan nama baik kami seperti itu,” tandas Nofand.

(riyan)

224

Leave a Reply

Your email address will not be published.