Terekam CCTV, Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara
Tersangak saa diperiksa penyidik Polsek Balikpapan Utara. Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian yang beraksi di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Pelaku berinisial Akbar (27) merupakan residivis kasus pencurian yang kerap meresahkan warga. Aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam melakukan penangkapan.
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Ahiruddin, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Sebelum tertangkap, Akbar diketahui telah melakukan pencurian di dua tempat berbeda di wilayah Balikpapan Utara.
“Awalnya pelaku melakukan pencurian di kawasan Kilometer 8 Balikpapan Utara. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit telepon seluler, masing-masing merek iPhone dan Samsung,” ujar Ahiruddin saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya di sebuah toko kelontong di Kelurahan Gunung Samarinda Baru. Dalam menjalankan aksinya, Akbar membobol kunci gembok toko menggunakan gunting besar yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dari toko tersebut, pelaku menggasak sejumlah rokok berbagai merek serta uang tunai yang tersimpan di dalam laci.
Aksi pencurian di toko kelontong itu terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gunting besar yang digunakan untuk merusak gembok, jaket yang dipakai pelaku saat beraksi, satu unit ponsel iPhone hasil curian, serta sebuah dompet milik pelaku.
Akibat perbuatan tersangka, para korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Kerugian tersebut meliputi nilai barang elektronik, rokok, serta uang tunai yang dibawa kabur pelaku.
Saat ini, Akbar telah diamankan di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
293
