Terobosan Baru, Pemkot Samarinda Akan Mulai Menarik Retribusi Sampah dan Kebersihan Non PDAM
Samarinda, Metrokaltim.com – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan trobosan baru, yaitu penarikan restribusi sampah dan kebersihan non PDAM yang akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso secara resmi melakukan pelepasan secara simbolis petugas penarikan retribusi, di halaman Kantor DLH Samarinda, pafa Kamis (1/7).
Rusmadi mengatakan dalam terobosan baru ini yang menjadi targetnya adalah non PDAM. “Penarikan retribusi untuk sampah dan kebersihan. Karena masih banyak potensi yang bisa kita tingkatkan untuk peningkatan PAD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penarikan ini tentu memiliki konsekuensi. Yakni harus meningkatkan pelayanan dan kebersihan di Kota Tepian. Ditambahkannya, terdapat 7.716 rumah wajib retribusi non PDAM yang berhasil terdata. Besaran retribusi yang akan dipungut dari besaran PDAM itu sebesar Rp 7.500 rupiah per objek retribusi. Ini PDAM dan non PDAM. Ada 7.716 wajib retribusi dengan biaya yang sama. Baik yang punya gedung dan lahan yang luas, maupun rumah tangga kecil.
“Kami akan upayakan bagaimana sesuai dengan luas kantor, misalnya. Karena mestinya semakin luas lahan, gedung, membuat nilai retribusi ada perbedaan,” terang orang nomor dua di Pemkot Samarinda.
Pembayaran retribusi sampah masyarakat Samarinda selama ini diikutsertakan melalui pembayaran rekening bulanan air Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda atau biasa disebut PDAM. Dengan demikian, masyarakat yang tidak atau belum berlangganan air PDAM selama ini belum terjangkau oleh sistem pembayaran tersebut.
Padahal, masyarakat yang tak berlangganan PDAM turut membuang sampah yang diangkut ke TPS dan TPA yang sama. Penarikan retribusi sampah dari masyarakat non pelanggan PDAM ini sudah sesuai dengan Perda 2/2016 tentang Retribusi Jasa Umum yang selama ini berlaku di Samarinda.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran sampah dan kebersihan non PDAM pihak DLH Samarinda akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk membuatkan aplikasi. Sama seperti aplikasi dalam penerapan e-Parking. Yakni pembayaran melalui uang digital atau non tunai.
“Sementara ini petugas penarikan retribusi dari DLH Samarinda akan menyambangi rumah wajib retribusi yang sebelumnya telah didata oleh DLH Samarinda. Penarikan retribusi Rp 7.500 per rumah wajib retribusi dilakukan dengan cara rumah ke rumah atau door to door,” tandasnya.
(adv/mk/riyan)
311