THM Dilarang Untuk TNI-POLRI, Ada Apa?

Balikpapan, Metrokaktim.com – Provos Polda Kaltim bersama Polisi Militer serta Garnizun melakukan patroli gabungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Balikpapan, Minggu (4/4) malam.

Patroli yang dilakukan di mulai pukul 21.00 Wita, guna menindaklanjuti instruksi dari Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman. Patroli berakhir pada pukul 01.00 Senin dinihari.

Kasubdit Provos Bidpropam Polda Kaltim AKBP Eko Alamsyah mengatakan, alasan Patroli gabungan yang di lakukan TNI- Polri di Tempat Hiburan Malam lantaran banyaknya potensi gesekan yang bisa di timbulkan di tempat hiburan malam, termasuk gesekan sesama anggota baik TNI dan juga Polri.

” Potensi gesekan sangat besar yang bisa ditimbulkan di lokasi tersebut, khususnya gesekan TNI dan Polri,” jelas AKBP Eko Alamsyah.

Dalam kegiatan patroli yang di lakukan oleh gabungan TNI-Polri sedikitnya ada enam THM yang di lakukan pengecekan, pengelola THM menerima kedatangan petugas dengan baik

AKBP Eko Alamsyah menegaskan, Anggota TNI-Polri tidak diperbolehkan berada di tempat hiburan malam jika tidak memiliki surat perintah atau tugas yang jelas.

‘ harus ada surat perintah yang jelas atau tugas dari TNI atau Polri, tegasnya.

Pengelola THM dan masyarakat diminta untuk melaporkan jika melihat ada yang diduga sebagai anggota TNI atau Polri ke Pihak Kodam dan Propam Polda Kaltim.

“Kami sudah meninggalkan nomor kontak, sehingga masyarakat bisa langsung menghubungi, maka langsung akan ditindak lanjuti oleh baik dari pihak Kodam dan Polda serta Polresta Balikpapan,” Pungkas AKBP Eko.

(idris)

180

Leave a Reply

Your email address will not be published.