Spesialis Curi Ponsel Di Bekuk Jatanras Polresta Balikpapan
Balikpapan, Metrokaktim.com – Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan kembali menciduk seorang residivis kasus pencurian Hand Phone berbagai merek di Kota Balikpapan.
Tersangka Riswandi (25) seorang juru parkir, melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda yakni kawasan Sumber Rejo, Klandasan Ulu, Jalan Proklamasi dan dan Oppo Center di Klandasan Ulu. Masing-masing aksi pencurian dilakukan sejak tanggal, 25 Maret, 27, 28 dan 29 Maret 2021. Dari empat lokasi pencurian pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak 10 Ponsel. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kembali mendapatkan 9 ponsel yang merupakan barang hasil curian dari pelaku.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, Awalnya, teman pelaku ini sempat di tawarkan ponsel oleh pelaku dengan harga Rp 500.000, namun merasa curiga atas ponsel yang di tawarkan teman pelaku ini melaporkan ke polres Balikpapan. Atas laporan tersebut tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan, hasilnya pada tanggal 01 April 2021, pelaku berhasil di bekuk di rumahnya di kawasan Klandasan Ulu Balikpapan Kota.
” teman pelaku sempat di tawarkan Ponsel dengan harga murah, lantaran curiga teman pelaku melaporkan ke Polres Balikpapan,” jelasnya,”
Modus operandi yang di lakukan oleh tersangka dengan cara mengambil Ponsel milik korbannya disaat korban sedang lengah, atau ponsel yang di tinggalkan oleh pemiliknya.
” Saat korban lengah, pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting,” jelas AKBP Sebpril Sesa.
AKBP Sebpril Sesa melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui jika aksi pencurian ini di lakukan seorang diri. Uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk keperluan sehari-hari.
” Satu ponsel dijual Rp 500.000 oleh tersangka. Hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(idris)
125