THR Wajib Dibayarkan Sepekan Sebelum Lebaran
Tana Paser, Metrokaltim.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser menegaskan sesuai yang tertuang dalam surat edaran B.560/146 Hi.PJSK/IV/2021, jika pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh pada 2021 ini, untuk telah dapat diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021,” jelasnya Pelaksanaan tugas (Plt) Disnakertrans dan UKM Kabupaten Paser, Murhariyanto, Jumat (16/4).
Berdasarkan data Disnakertrans Paser, jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser, untuk semua bidang pekerjaan yakni sebanyak 128 perusahaan, dengan pekerja/buruh 22.219 jiwa.
Dan THR buruh diberikan kepada Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun, dan yang belum masih proporsional,” tutup dia.
(sya/riyan)
157