Tim Batman Bergerak Cepat, Dua Pelaku Perampas HP di Ciduk

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yang di Pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polsek Balikpapan Utara AKP Subari berhasil menciduk dua pelaku perampasan HP di kawasan di kawasan Karang Anyar, Balikpapan Utara sekitar pukul, 20.30 Wita Selasa malam.

Dua tersangka yakni Irvan Maulana dan Randi Pratama merampas Ponsel HP Vivo milik seorang anak laki-laki di kawasan jalan Subulussalam RT 51, Batu Ampar, Balikpapan Utara sekitar pukul 22.15 Wita pada Senin 3 Mei 2021.

Dari informasi yang di dapatkan, modus operandi yang di lakukan kedua pelaku yakni, dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain HP. Tersangka Irvan dan Randi memantau korban, kemudian pelaku berpura-pura membeli minuman air putih, setelah dilihat kondisi aman, pelaku langsung merampas ponsel milik korban. Sementara pelaku Randi menunggu di atas motor Mio KT 6779 KE, yang masih hidup dan langsung membawa ponsel hasil rampasan ke kawasan tepian, gunung empat.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, aksi perampasan ponsel bocah yang di lakukan pelaku jelas terlihat di CCTV, sehingga dengan mudah Jatanras polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku.

” sangat jelas terekam cctv, dimana pelaku ini mengintai korban, dengan berpura pura membeli air minum di toko dekat dengan korban, saat korban lengah pelaku langsung rampas hp korban dan kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Kompol Danang.

Sementara itu pelaku Irvan mengakui jika perampasan ponsel milik bocah laki-laki yang terekam cctv di kawasan jalan Subulussalam kilometer 4,5 benar dilakukannya bersama rekannya.

Awalnya melihat anak-anak bermain ponsel dan saat itu langsung saya incar, pura-pura beli minuman dan saat lengah ponsel langsung di rampas, jelas pelaku Irvan. Setelah itu kabur menggunakan sepeda motor.

” Langsung saya rampas pak, dan kabur menggunakan motor menuju kawasan Gunung empat,” jelasnya (4/5).

Rencana ponsel hasil curian ini akan dijual pelaku dengan harga sekitar satu juta rupiah dan hasil penjualan akan di belikan baju untuk anaknya berlebaran.

” Gak punya uang pak mau lebaran untuk beli baju anak lantaran belum mendapatkan pekerjaan, ” kilahnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Ponsel, Sepeda motor yang di gunakan pelaku, topi yang di kenakan pelaku sesuai dengan rekaman cctv. Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(ries)

202

Leave a Reply

Your email address will not be published.