Tim Satgas BBM Dibentuk Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM

Balikpapan, Metrokaltim.com – Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya daerah Waru, Rabu (20/4) sekira pukul 21.00 Wita.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, bahwa Direktorat Polair Polda Kaltim telah membentuk tim Satgas BBM yang terdiri dari anggota Polairud, Polda bersama dengan Polres jajaran.

Tim Satgas berhasil mengamankan tersangka bernama Edy Supriadi (ES) atas penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar sebanyak kurang lebih 2.360 liter, dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan.

“Jajarannya mengawali lidik ini dari anggota Satgas yang berada di Polres PPU,” ucap Kombes Pol Tatar dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Lanjut Tatar, yang mana satgas dibentuk untuk penegakan hukum terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.

Dijelaskan, modus tersangka mengatasnamakan sekelompok nelayan tanpa dengan alas hukum yang sah dan memperjual belikan kembali, bukan sebagai konsumen pengguna akhir yang digunakan untuk dirinya sendiri.

“Jelas merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat pengguna yang berhak,” imbuhnya.

Dengan demikian tersangkanya patut diduga dapat dikenakan ancaman penjara pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas dan Gas Bumi, sebagaimana dengan pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain mengatasnamakan nelayan, tersangka juga kemudian memperjual belikan kembali dengan harga yang tidak sesuai dari ketetapan pemerintah. Padahal setiap 6 bulan keputusan kementerian ESDM diterbitkan, terkait dengan harga BBM bersubsidi jenis minyak tanah dan solar. (Mys/ Ries).

106

Leave a Reply

Your email address will not be published.