Waktu Pendaftaran Jalur Independen Hanya 5 Hari
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dalam PKPU yang baru, ada poin penting tentang jadwal pendaftaran jalur perseorangan (independen). Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, ruang kerjanya belum lama ini.
Dijelaskan, bahwa PKPU RI 16 tahun 2019, tentang perubahan atas PKPU 15 tahun 2019 terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang berlaku efektif pada pilkada serentak tahun 2020.
Maka, yang awalnya bakal calon independen diberi waktu selama 4 bulan, menjadi harus segera mempersiapkan diri untuk mendaftar, karena waktu pendaftaran diperpendek.
“Sesuai arahan dari KPU RI, jadwal pendaftaran untuk jalur perseorangan diperpendek menjadi 5 hari, sebelumnya, waktu yang diberikan cukup panjang hinggga 4 bulan,” ungkap Ketua KPU Balikpapan.
Pendaftarannya, bagi bakal calon yang melalui jalur independen mulai dibuka tanggal 16 – 20 Februari 2020.
Ini membuat pasangan calon dari jalur perseorangan harus benar-benar mempersiapkan data pendukung sesuai syarat yang diminta KPU, yaitu bukti dukungan berupa fotocopy e-KTP yang wajib disertakan saat melakukan pendaftaran ke KPU.
“Bukti dukungan diwajibkan berbentuk softcopy dalam formulir model B1.KWK berdasarkan lampiran fotocopy e-KTP pendukung, dan harus ada pernyataan jika pemilik e-KTP benar-benar mendukung,” ucapnya.
Selanjutnya, bukti dukungan yang diserahkan masing-masing bakal calon, akan di periksa oleh tim verifiksi faktual KPU Balikpapan.
“Jika tahapan verifikasi dinyatakan lolos, pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, bisa mendaftar dalam tahapan pendaftaran peserta Pilkada,” jelasnya.
Saat ini, ada 2 bakal calon independen yang datang ke KPU sebatas konsultasi, Yakni Letkol Caj Solehuddin Siregar dan Dr Abdul Hakim.
“Mereka berkonsultasi terkait syarat untuk pencalonan dari jalur perseorangan pada Pemilihan 2020,” terangnya.
Diketahui, dukungan calon independen yang harus di siapkan sebanyak 39.450 atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang lalu.
(Idris)
175