Warga Minta BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2018
Balikpapan, Metrokaltim.com – Adanya polemik informasi pelayanan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih jadi topik pembahasan menarik di masyarakat. Mulai dari kasus pelayanan administrasi dan kesehatan.
Seperti yang dikeluhkan salah satu warga Syarifuddin Oddang, bahwa kurangnya sosialisasi atau informasi dari pihak BPJS terkait tidak bisa dipakainya kartu BPJS untuk berobat. Sementara pihak BPJS menginformasikan, bahwa tidak bisa dipergunakannya itu karena garis merah dan dikeluarkan dari Kartu Keluarga.
“Harusnya ada pemberitahuan kenapa dikeluarkan dari Kartu Keluarga dan saya tidak pernah nunggak, bayar terus, langsung gaji dipotong dari kantor, terus kenapa disebut garis merah,” kesalnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/6).
Mengenai alur BPJS tersebut, BPJS atas nama anak itu memang jadi kewajiban orang tua yang melakukan pembayaran, ditambah posisi anak kuliah di kota Malang dan kemarin sempat beralih faskes ke sana tetapi disana juga tidak bisa dipergunakan. Begitu juga saat kembali ke Balikpapan juga tidak bisa digunakan dan setelah dipertanyakan ke pihak yang bersangkutan jawaban seperti itu.
“Di malang meskipun pindah faskes juga tidak bisa, kembali ke Balikpapan juga tidak bisa, terus dapat info dicoret dari Kartu keluarga,” akunya.
Sementara dari pihak BPJS langsung merespon, mengecek, serta memberikan jawaban atas permasalahan ini. Kepala BPJS kota Balikpapan Sugiyanto menyampaikan, bahwa Kartu BPJS atas nama anak tersebut tidak dicoret dari Kartu keluarga ataupun disebut garis merah, tetapi kartu BPJS itu dinyatakan tidak aktif.
“Jadi masih masuk dalam satu keluarga dan warna merah pada anak itu artinya tidak aktif, dikarenakan umur anak lebih dari 21 tahun,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon.
Menurutnya, sesuai Perpres 82 tahun 2018, jika berusia lebih dari 21 tahun dan masih status pendidikan formal maka wajib dilakukan pengajuan kembali ke BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan masih kuliah dari Universitasnya.
“Setelah dilaporkan, diverifikasi surat keterangannya, langsung aktif kembali maksimal 1 tahun dan di tahun berikutnya harus mengajukan kembali,” tutupnya.
(Mys/riyan)
176