Warga PPU Terima Sertifikat Tanah dari Bank Tanah, Harapkan Masa Depan Lebih Baik
Sutrisno seoramg warga PPU yang menerima Sertifkat Tanah Objek Reforma Agraia. (25/9). Foto: Ries
PPU, Metrokaltim.com – Sutrisno, salah satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menerima sertifikat tanah dari Bank Tanah dalam acara resmi yang digelar pada Kamis (25/9) siang di Kantor Bupati PPU. Penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting bagi masyarakat setempat dalam rangka penguatan hak atas lahan dan mendorong pengelolaan lahan yang lebih produktif.
Penyerahan ini dilakukan oleh pihak Bank Tanah sebagai bagian dari program Reforma Agraria yang digagas oleh pemerintah pusat. Menurut penjelasan dari Suyuti, perwakilan Bank Tanah, lahan seluas 1.700 hektare telah diserahkan kepada masyarakat dengan status perjanjian hak guna. Artinya, hak milik atas tanah tersebut baru dapat dimiliki secara penuh sekitar tahun 2055, sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
“Kami sebagai masyarakat menerima apa yang ada di dalam hak yang diserahkan pemerintah. Bagi kami penerima, tentu akan kami manfaatkan sebaik-baiknya,” ungkap Sutrisno usai menerima sertifikat tersebut.
Ia juga menyampaikan harapan besar kepada pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan lahan baik yang berada dalam program reforma agraria maupun di luar lingkungan tersebut.
“Mudah-mudahan ke depan masyarakat bisa lebih makmur. Kami sangat berharap pemerintah tetap konsisten memperjuangkan nasib masyarakat dalam mengelola lahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menyoroti pentingnya keberlanjutan dalam perubahan-perubahan kebijakan yang tengah digagas oleh pemerintah pusat. Ia berharap agar segala bentuk hak yang diterima masyarakat dapat dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami sebagai masyarakat tinggal menunggu bagaimana pemerintah mengatur yang terbaik. Tentu kami ingin perubahan yang selama ini belum maksimal bisa segera terwujud,” jelasnya.
Acara penyerahan sertifikat tersebut juga dihadiri oleh para kepala instansi daerah yang memberikan pemaparan terkait hak dan kewajiban masyarakat atas lahan yang diberikan. Sutrisno menyatakan bahwa masyarakat siap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tinggal bagaimana kami menjalankan peran kami sebagai warga yang menerima hak ini. Kami selalu menunggu dan berharap agar semua berjalan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
327
