Tanah untuk Rakyat: Harapan Baru Reforma Agraria Dimulai dari PPU

Simbol Kepastian dan Harapan — Kepala Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat hak pakai kepada warga PPU, tonggak awal reforma agraria model baru di Indonesia. (25/9). Foto Ries.

PPU, Metrokaltim.com – Sebanyak 23 warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menerima sertifikat hak pakai atas tanah yang mereka kelola, sebagai bagian dari program reforma agraria nasional. Penyerahan ini menandai pelaksanaan perdana skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah, yang digadang-gadang menjadi model baru distribusi tanah negara untuk kepentingan rakyat.

Langkah ini membawa harapan baru bagi masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis nasional seperti Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan seksi 5B. Dari total 129 subjek reforma agraria yang tercatat, tahap pertama difokuskan pada penyerahan sertifikat kepada 23 orang. Sisanya akan menyusul secara bertahap.

Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penggarap tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui peningkatan nilai tanah dan potensi akses terhadap kredit perbankan.

“Setelah 10 tahun, hak pakai ini bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Artinya, masyarakat punya masa depan yang lebih jelas dalam memanfaatkan tanah secara produktif,” kata Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, dalam seremoni yang digelar di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9).

Skema hak pakai di atas HPL menjadi alternatif distribusi tanah negara yang dinilai lebih aman dari sisi hukum dan tata kelola. Melalui pendekatan ini, potensi sengketa tanah dapat diminimalkan, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Naaatmadja, menyatakan bahwa pelaksanaan reforma agraria di atas HPL merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjamin keadilan agraria. “Kami bersyukur masyarakat memberi kepercayaan kepada Badan Bank Tanah. Ini bukan hanya urusan tanah, tetapi soal masa depan rakyat,” ujarnya.

Langkah ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, yang memberikan mandat kepada Badan Bank Tanah untuk mendistribusikan tanah negara bagi kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyambut baik inisiatif ini dan berharap program serupa dapat diperluas ke wilayah lain. “Kepastian hukum atas lahan yang diberikan kepada masyarakat adalah bentuk konkret kehadiran negara. Ini langkah penting menuju pemerataan ekonomi dan keadilan sosial,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan PPU, serta Kementerian ATR/BPN.

Program ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan tanah negara: dari sekadar aset pasif menjadi sumber daya produktif yang mendorong kesejahteraan masyarakat. Ke depan, skema serupa akan menjadi model percontohan dalam distribusi tanah di kawasan-kawasan strategis, terutama di sekitar Ibu Kota Nusantara.

Dengan penyerahan sertifikat tanah di PPU, negara menegaskan komitmennya bahwa tanah bukan hanya soal legalitas, melainkan alat distribusi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. (*/ Ries).

313

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.