WL Diamankan BNNK Balikpapan, 1,960 Kg Ganja Gagal Diedarkan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Penyeludupan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di kota Balikpapan berhasil digagalkan BNNK Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor BNNK Balikpapan, Kamis (4/1/2024) siang.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Kota Balikpapan.

“Dri informasi itu, kami pun membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif,” kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto kepada awak media.

Dari hasil penyeledikan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL (34′) di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada tanggal 1 Januari 2024.

Pengamanan dilakukan setelah WL menerima paket berukuruan sedang yang berisi dua bungkus plastik hitam di lapisin alumunium foil yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 1,960 kg.

WL mengaku jika barang tersebut didapat dari Kota Pangkal Pinang yang dipesan oleh seorang berinisial PL. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menetapkan PL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka juga mengaku, kalau sudah dua kali mendatangkan narkotika jenis ganja ke Balikpapan,” akunya tersangka.

Adapun tugas dari WL sendiri sebagai perantara dan yang akan mengedarkan barang tersebut yang akan dikemas dalam paketan berukuran kecil.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. (mys/ries)

379

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.