10 Partai Politik Menerima Bantuan Keuangan Sebesar Rp 1.2 M, Melalui APBD Kota

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Kesbangpol Balikpapan menggelar silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021. Wali kota Balikpapan bersama pengurus DPC/DPD partai politik kota Balikpapan yang memperoleh kursi di DPRD Balikpapan hasil pemilihan umum tahun 2019.

Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, menyambut baik kegiatan ini sebagai forum strategis dalam mempererat komunikasi, antara Pemkot Balikpapan dengan partai politik, sehingga kedepannya hubungan ini dapat semakin baik dalam rangka mewujudkan kehidupan perpolitikan yang sehat dan berkualitas di balikpapan.

Ada 10 partai politik yang menerima bantuan keuangan dengan total sebesar Rp 1.271.220. Besaran bantuan untuk setiap partai politik berbeda beda dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu 2019 dengan harga per satu suara Rp 4.108.

“Untuk besaran bantuan keuangan jumlahnya bervariasi diantaranya Golkar Rp 292 juta, PDIP Rp 215 juta, Gerindra Rp 152 juta, PKS  Rp 150 juta, Partai Demokrat Rp 115 juta, PPP Rp 88 juta, Hanura Rp 87 juta, Partai NasDem Rp 74 juta, PKB Rp 59 juta dan Perindo Rp 35 juta,” ucap Rahmad Mas’ud kepada media di aula Pemkot, Senin (25/10).

Bantuan keuangan bagi partai politik merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri Tahun 78 Tahun 2020. Bantuan keuangan bersumber dari APBD kota kepada partai politik, yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan perolehan jumlah suara sah hasil pemilu.

Dijelaskannya, bantuan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas parpol dalam kehidupan demokrasi di Balikpapan. Salah satunya melalui edukasi politik baik bagi masyarakat maupun anggota parpol, sehingga parpol memiliki kader-kader yang berkompeten.

“Saya meminta agar bantuan ini dapat digunakan secara proporsional, bebas dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan dan digunakan dengan prinsip kehati-hatian, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” akunya.

Lanjutnya, mekanisme anggaran yang diberikan berbentuk hibah, kepentingannya untuk pendidikan politik, kegiatan politik termasuk sosialisasi pencegahan pandemi bisa mengunakan dana partai.

Sementara, Plh Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, Sugianto berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman parpol dalam pengunaan bantuan keuangan sebagai penunjang pendidikan politik. Diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

“Juga sosialisasi dan edukasi kebijakan prokes di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk penyediaan perbekalan alkes untuk pencegahan pandemi Covid-19. Serta untuk kegiatan operasional sekretariat parpol. Itu yang diatur dalam permendagri,” papar Sugianto.

(Mys/riyan)

191

Leave a Reply

Your email address will not be published.