10 Pengedar Narkoba Dibekuk Resnarkoba Polresta Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menciduk 10 tersangka pengedar narkoba di kota Balikpapan. Dalam penangkapan yang dilakukan polisi menyita 1000 dobel L dan 793,04 Gram Sabu di amankan.

Pengungkapan ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat, sehingga jaringan kepemilikan narkoba bisa di gulung.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan dari sepuluh tersangka ini ada seorang ibu rumah tangga dan suaminya yang ikut di amankan lantaran memiliki 1000 dobel L. Sementara lainnya merupakan jaringan peredaran sabu di Balikpapan.

” Awalnya satu tersangka di amankan di kawasan Balikpapan Utara dengan barang bukti sabu setengah kilogram,” jelasnya.

Jaringan peredaran sabu-sabu di Ciduk polisi sejak tanggal 25 hingga 28 Januari 2022 di tiga lokasi di kota Balikpapan.

” Semua tersangka ini saling berkaitan dan mereka juga saling kenal,” ucap Kapolresta Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di ketahui narkoba jenis sabu ini di pasok oleh seseorang dari pulau Jawa yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

” Identitas sudah kami pegang, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal peredaran narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Ries)

124

Leave a Reply

Your email address will not be published.