17 Februari, Kepemipinan Yusriansyah dan Kaharuddin Berakhir, DPRD Paser Paripurna Usul Pemberhentian Secara Hormat
Tana Paser, Metrokaltim.com – DPRD Kabupaten Paser pada Rabu (27/1) malam, melaksanakan paripurna pengumuman usulan pemberhentian secara hormat jabatan bupati – wakil bupati periode 2016 – 2021. Yakni, H Yusriansyah Syarkawi dan Kaharuddin. Dimana Dmasa kepemipinan berakhir 17 Februari mendatang.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyampaikan, dalam pelaksanaan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian secara hormat bagi kepala daerah periode sebelumnya. Yang mana, usulan pemberhentian itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai undang-undang itu. Yang mana menyatakan kepala daerah dilakukan karena berakhirnya masa jabatan. Dan saat ini kami melaksanakan di Pemkab Paser,” ujar Hendra Wahyudi.
Kemudian, usulan pemberhentian itu diserahkan ke Kementeriam Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Mudah-mudahan secepatnya tahapan ini dilaksanakan,” sambung Politisi PKB ini.
Andai kata, jika terjadi kekosongan jabatan usai diterbitkannya surat keputusan (SK) Kemendagri Republik Indonesia. Dijelaskan Hendra Wahyudi, pihaknya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Bila terjadi perubahan waktu terkait penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paser terpilih, bisa saj diajukan pejabat bupati paser guna mengisi kekosongan jabatan sementara waktu,” tandas dia.
(adv/sya//ryan)
157