Pemuda Ini Tukar Motor Bebek dengan Ninja R, Korban Rugi Rp22 Juta

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Seorang pemuda, inisial MP (23), nekat menukar sepeda motor bebek dengan Kawasaki Ninja R milik warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tak ayal, pria asal Sulawesi Selatan itu ditangkap polisi.

Kepala Polsek Muara Badak, Ajun Komisaris Polisi Purwo Asmadi mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Ahad (24/1) lalu. Saat itu, MP mendangi sebuah rumah kosong di kawasan Muara Badak menggunakan sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi KT 4451 MW.

“Korban bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah untuk mengantar makanan bagi para pekerja Dusun Palacari, belakang Klinik BOHC Desa Badak Baru, pada sekitar jam 08.00 WITA,” kata Purwo, Kamis (28/1).

Setibanya di sana, MP secara diam-diam masuk ke rumah tersebut. Dia lalu melihat sepeda motor Ninja R KT 1224 CM. Dia lantas mencari kunci kontak kendaraan roda dua itu. Setelah mendapatkan kunci kontaknya, MP bergegas membawa kabur motor Ninja itu.

“Tersangka mendaparkan kunci motor itu di gantungan jendela, kemudian dia kabur dengan meninggalkan sepeda motor Jupiter Z di samping rumah korban,” beber Purwo.

Dijelaskan Purwo, MP kabur ke arah Samarinda. Ketika pelariannya itulah kasus ini terungkap. Sebab, salah seorang rekan korban melihat Ninja KT 1224 CM digunakan oleh pria lain. Rekan itu lantas melaporkan temuannya ini kepada korban.

Mendapat informasi tersebut, korban buru-buru pulang. Setibanya di rumah, korban tak menemukan sepeda motor Ninja R kesayangannya. Korban juga melihat lemarinya acak-acakan. Saat diperiksa lamari tersebut, korban tak menemukan BPKB motornya. Korban lantas melaporkan kasus ini kepada Polsek Muara Badak.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp22 juta,” sebut Purwo.

Mendapat laporan tersebut, pada hari itu juga Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergerak cepat memburu MP. Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas, MP diketahui masih melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda.

“Kami lalu berkoordinasi dengan petugas di Pos Pol Jalan Poros Bontang-Samarinda untuk melakukan penghadangan. Setelah itu kami berhasil menangkap tersangka,” ungkap Purwo.

Kini MP telah meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Muara Badak untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara. (sur/ryan)

214

Leave a Reply

Your email address will not be published.