225 Bangunan Liar di Bukit Tengkorak Dibongkar, 23 Ribu Hektar Tahura Bukit Soeharto DiRambah
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Bukit Tengkorak, yang masuk dalam wilayah hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan kawasan hutan konservasi dari aktivitas perambahan dan pembukaan lahan. Dalam pembongkaran tersebut, petugas menggunakan alat berat dan gergaji mesin untuk merobohkan bangunan yang sebagian besar terbuat dari material kayu.
Satu per satu bangunan dibongkar hingga rata dengan tanah. OIKN menyebut terdapat sekitar 225 pondok baru yang telah berdiri di kawasan Bukit Tengkorak.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, mengatakan penertiban merupakan tugas bersama untuk menjaga kawasan hutan konservasi.
“Penyidik dari Kejaksaan, Satpol PP, Kepolisian, kami tim gabungan bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob. Kami satu kesatuan hari ini datang ke hutan konservasi Bukit Tengkorak,” kata Thomas ( 25/9/2026).
Menurutnya, keberadaan bangunan dan pembukaan lahan secara masif menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan bagian dari Tahura Bukit Soeharto yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
“Kami datang untuk penegakan aturan, kami datang untuk menertibkan. Oleh karena itu, mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan dalam rangka menjaga lingkungan,” ujarnya.
Thomas mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 225 pondok baru di kawasan Bukit Tengkorak. Selain itu, tim menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan luasan yang disebut mencapai dua hingga lima hektare per orang.
Ia mengatakan sebagian warga mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan konservasi.
“Ketika kita tanya, mereka mengatakan kami tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Kami hanya datang, bangun rumah dan lain sebagainya. Ini fakta di depan mata,” jelasnya.
Thomas juga menyebut luas Tahura Bukit Soeharto berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 1231 Tahun 2017 mencapai sekitar 64.800 hektare. Dari luasan tersebut, hampir 23.000 hektare disebut telah dirambah atau diduduki.
“Artinya ini 30 persen lebih. Jangan sampai sisa yang masih ada ini kalau kita tidak cegah akan terus dimasuki para perambah,” katanya.
Selain perambahan, Thomas menyoroti aktivitas pembakaran hutan. Berdasarkan data tim di lapangan, dalam 29 hari terakhir tercatat sekitar 420 hektare kawasan telah terdampak pembakaran.
“Kami setiap malam di sini untuk memadamkan api. Oleh karena itu, mari kita lihat bersama. Ini adalah fakta lapangan dan kita perlu turun bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Thomas menyebut respons masyarakat terhadap penertiban kali ini beragam. Sebagian warga menyatakan bersedia meninggalkan kawasan, namun meminta adanya perlakuan yang adil.
OIKN memastikan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
“Ketika ilegal, mereka menuntut ganti rugi. Kalau ganti rugi, kami bilang tidak. Kami akan melihat pertimbangan kemanusiaan nanti seperti apa. Itu akan kami bahas secara internal dengan Kepala Otorita,” pungkas Thomas.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
31
