3 Pencuri Kabel Bebas dari Jeratan Hukum

Balikpapan, Metrokaktim.com – Tiga orang pelaku pencurian kabel yakni ,SL, FI dan AD bisa bernafas lega, dimana ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan inj terbebas dari jeratan hukum setelah mendapatkan restoratif justice atau keadilan restoratif.

Ketiga pelaku aksi kejahatan di lakukan pada 25 Maret 2021 lalu. Dimana ketiga pelaku mencuri kabel milik salah satu provider yang tertanam di jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan, restoratif justice ini di lakukan berdasarkan permintaan dari korban yakni PT Telkom , sehingga perkara tersebut dilakukan restoratif justice.

” PT Telkom sudah menerima atas kejadian ini dan para tersangka juga bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat galian yang di lakukan saat melakukan pencurian kabel, jelas AKBP Agus saat Press rilis , Kamis (8/4)

Restoratif justice merupakan murni keputusan antara pihak korban dan pelaku.

“Kalau ditanya apakah prosesnya dimintai uang, silahkan tanya kepada tersangka. Kami sama sekali tidak mengarahkan untuk mengeluarkan uang. Kalau ada penyelesaian, itu adalah antara pelapor dan terlapor,” tegasnya.

Sementara itu Manajer Logistik Telkom Balikpapan Wahyu menuturkan jika pihaknya mengambil langkah restoratif justice tentunya ada beberapa pertimbanga, yang salah satunya, para tersangka merupakan kepala keluarga, sehingga di ambil langkah restoratif justice, pungkas Wahyu.

(ries)

99

Leave a Reply

Your email address will not be published.