4 Kawanan Pencuri Sepeda di Bekuk Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Elang Borneo Reskrim Polsek Balikpapan Selatan membekuk empat jaringan pelaku pencurian sepeda di kawasan Balikpapan Selatan. Kejadian pencurian di kawasan jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada (26/9) lalu.

Dua dari empat pelaku ini di amankan di lokasi berbeda dan memiliki tugas masing-masing saat melakukan aksi pencurian. Tersangka Rian Edo Prayuda dan Zulkifi di amankan di lokasi dan hari yang berbeda. Tersangka Zulkifli berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda di dalam garasi rumah korban, sementara Edo dan dua A-B-H mengawasi di sekitar lokasi, aksi pencurian di lakukan saat dinihari dimana pemilik tertidur lelap.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko di dampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payah Simangunsong mengatakan, Korban mengetahui sepeda gunung merek Thrill miliknya hilang sekitar pukul lima subuh, saat akan di gunakan untuk berolahraga. Kejadian tersebut lagu dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan.

Tim Elang Borneo yang di gawangi oleh Ipda Teddy langsung melakukan penyelidikan dengan cepat satu tersangka langsung di bekuk di kawasan Balikpapan Barat, setelah melakukan transaksi pembelian sepeda dengan tersangka.

” Kita liat di Media sosial, jika sepeda korban akan di jual, sehingga tim elang Borneo langsung melakukan penyelidikan dan mencoba bertransaksi dengan pelaku,” jelas Kanit Reskrim Polsek Selatan.

Setelah membekuk Edo, Tim Elang Borneo melakukan pengembangan terhadap terasa Zulkifli yang merupakan otak pencurian. Tak berselang lama polisi berhasil membekuk Zulkifli di kawasan Pasar Baru di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Pelaku ini juga beroperasi di kawasan Balikpapan Timur, dengan melakukan pencurian sepeda, namun barang bukti buang ada hanya satu sepeda.

” Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui sudah dua kali beraksi, satu sepeda susah di jual, sisa satu barang bukti yang ada,” jelas Kanit.

Kedua tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumnya lima tahun penjara.

(idris)

160

Leave a Reply

Your email address will not be published.