Kampanye di Media Sosial, Calon Kepala Daerah Diperbolehkan Selama 71 Hari

Samarinda, Metrokaltim.com – Sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang atau selama 71 hari para pasangan calon kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye dimedia sosial.

“Paslon diperkenankan untuk berkampanye di media sosial sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember atau 71 hari melalui media sosial,” kata Komisioner KPU Samarinda, Najib.

Selanjutnya kata dia, penayangan iklan kampanye pada media cetak dan media elektronik atau media daring baru akan diperbolehkan pada 22 November sampai dengan 5 Desember.

“Kami memberikan ketentuan untuk paslon maksimal membuat 20 akun untuk sosialisasi kampanye dengan memakai biaya dari pemasukkan paslon. Minimal 5 konten iklan setiap harinya,” tambahnya.

Kemudian pengiklanan kampanye paslon di media cetak maupun elektronik akan difasilitasi oleh KPU sebagaimana Peraturan KPU Pasal 36 ayat 1.

(riyan)

214

Leave a Reply

Your email address will not be published.