4 Pelaku Pengedaran Kosmetik Tanpa Izin Diamankan Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan 4 pelaku peredaran kosmetik tanpa izin di wilayah Kaltim. Pelaku berinisal ID (30), EL (26), IS (31) dan RI (34) yang merupakan seorang wanita.

Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dengan masuknya barang-barang kosmetik tanpa izin dari luar Kaltim.

Tepat tanggal 7 Mei 2023 lalu di kawasan Pelabuhan Besar Pelindo kota Samarinda, Tim Intelair dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan 2 pelaku yang membawa barang tersebut tanpa izin dan tidak terdaftar di BPOM. Sehingga diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa paket kosmetik tersebut adalah milik 3 orang warga Bontang, Kubar dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan akan diedarkan di wilayah mereka masing-masing,” ucap Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press rilis di Mako Polairud Polda Kaltim, Senin (22/5/2023).

Tidak sampai sana, pihak juga melakukan pengembangan ke daerah Kalimantan Selatan, Barru Sulawesi Selatan (Sulsel). Dan tanggal 11 Mei 2023 di Pare pare dan di Pinrang diamankan 2 pelaku yakni IS selaku yang mengedarkan kosmetik merk Dubai Super dan RI pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik merk Dubai Super.

Bahwa para pelaku mengedarkan atau memproduksi kosmetik merk Dubai Super tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan juga tidak memiliki Perizinan Berusaha.

“Untuk mengedarkan kosmetik tersebut dilakukan pelaku melalui media sosial (FB dan wa) dan penjualan melalui Shope Dan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” akunya.

Sementara untuk lokasi di Sulawesi Selatan pun sudah diamankan (police line, red) Polda Sulsel, begitupun dengan teknis pengamanannya. Namun penyelidikannya ditangani oleh Subdit Gakum Polairud Polda Kaltim.

“Dari para pelaku, kami berhasil membawa satu truk barang kosmetik dari Sulsel. Ada 4 pelaku yang diamankan, dan semua wanita,” imbuhnya.

Pelaku tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Pare-Pare, Pinrang, Bontang dan Banjarmasin. Sementara yang hadir dalam rilis ada 2 orang, untuk 2 pelaku lainnya dititipkan di Polresta Balikpapan

Atas Perbuatannya, tersanga dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling 1,5 miliar. (mys/ries)

122

Leave a Reply

Your email address will not be published.