442 Gram Sabu Gagal Beredar di Kukar, Seorang Tersangka Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Polda Kaltim.

Konferensi pers terkait pengungkapan tersebut langsung dijelaskan oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, S.I.K. yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib di ruang Balai Wartawan pola Kaltim.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada (23 /2) lalu, dimana anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RA di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 442 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.

“RA ini mengaku mendapatkan narkoba tersebut berasal dari seseorang berinisial AS, kemudian disuruh untuk menyerahkan barang terlarang tersebut ke seseorang berinisial HM,” beber Rino, pada Rabu (3/3) pagi.

Usai mendapatkan informasi, tim opsnal langsung menuju ke rmh AS di Samarinda, namun sesampainya disana AS (DPO) sudah tidak ada lagi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan menambahkan jika dikonversikan, Hasil tangkapan ini diprediksi berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.210 jiwa Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

(riyan)

163

Leave a Reply

Your email address will not be published.