Pansus Raperda Pondok Pesantren Gelar Uji Publik
Samarinda.Metrokaltim.com- Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menggelar kegiatan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menjelaskan, DPRD Kaltim memandang penting membuat raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, karena pondok pesantren yang memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Seni menjelaskan Pondok Pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim sehingga sudah sewajarnya jika pemerintah daerah juga turut serta berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan Uji Publik ini mendapat kan masukan dari berbagai stake holder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,”lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren Salehuddin mengungkapkan, hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dirinya menambahkan, dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.
“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,”paparnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah narasumber yakni Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini. Serta Forkopimda, dan pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya
298
