MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 25 TPS Balikpapan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan oleh Partai Demokrat. Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengumumkan keputusan ini sebagai respons terhadap dugaan pengurangan dan penambahan suara untuk DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR RI. Pada 10 Juni 2024, MK memutuskan bahwa PSSU harus dilakukan di 25 TPS di Kota Balikpapan,” ujar Prakoso pada Jumat (21/6).
Prakoso menegaskan bahwa KPU Balikpapan telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI mengenai pelaksanaan PSSU ini. Selain itu, KPU juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan untuk memastikan keamanan logistik pemilu, terutama kotak suara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polresta Balikpapan untuk pengamanan gudang dan kotak suara. Polresta memberikan bantuan pengamanan ekstra hingga hari ini,” jelasnya.
Putusan MK menetapkan bahwa PSSU harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah putusan diterbitkan. Saat ini, KPU Balikpapan juga telah menginformasikan keputusan ini kepada 18 Partai Politik (Parpol) yang terlibat.
“Menurut petunjuk dari KPU RI, penghitungan akan dilakukan pada 26 Juni, rekapitulasi tingkat Kecamatan pada 27 Juni, dan rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan pada 29 Juni,” tambah Prakoso.
Pelaksanaan PSSU ini akan dikelola sepenuhnya oleh komisioner KPU Kota Balikpapan, yang akan menangani semua aspek teknis dari pembukaan kotak suara hingga penghitungan suara.
“Pelaksanaan PSSU ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada, meskipun membutuhkan tenaga dan pikiran ekstra. KPU Balikpapan akan melaksanakan tugas ini secara simultan, bukan estafet,” tutup Prakoso. (Ries).
643
