KPU Kukar Siap Hadapi Gugatan PHP Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan

KUKAR, Metrokaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 dan 03 terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Sidang terkait sengketa tersebut dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025. Dalam keterangan yang disampaikan kepada melalui pesan saluran WhatsApp.

“KPU Kukar sebagai termohon akan menyampaikan jawaban secara rinci di MK. Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan transparansi selama seluruh tahapan Pilkada 2024.

“Kami memastikan bahwa semua tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel,” tegas Rudi.

Gugatan PHP ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 (Awang Yakoub Luthman dan Akhmad Zaiz) serta pasangan nomor urut 03 (Dendi Suryadi dan Alif Turiadi). Dalam sidang di MK, kedua pihak akan memaparkan bukti-bukti untuk mendukung klaim mereka atas dugaan ketidaksesuaian dalam proses Pilkada.

Rudi berharap proses hukum ini berjalan lancar dan damai agar stabilitas politik di Kutai Kartanegara tetap terjaga.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tutupnya.

Sementara itu, KPU Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan resmi dari MK. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kukar.

Dengan harapan stabilitas politik terjaga, proses hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi lokal di Kukar.

Penulis: Roby

Editor: Alfa

323

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.