Pengembang Green Valley 2 dan Sapphire Apartment Klarifikasi Soal Penyegelan dan Proses Perizinan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP dan dinas terkait melakukan penyegelan terhadap dua proyek apartemen di kawasan BSB, yakni Green Valley 2 dan Sapphire Apartment, pengembang kedua proyek tersebut memberikan tanggapan terkait proses perizinan yang masih berjalan.
Lasiyah Pipit, Corporate Secretary PT. Karya Bersama Anugerah Tbk., pengembang Green Valley 2, menjelaskan bahwa meskipun proyek ini belum memiliki semua izin lengkap, pihaknya sudah memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan. Proyek ini juga telah melakukan kajian Amdal yang sedang dalam proses persetujuan.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan berharap Pemkot Balikpapan memberikan dukungan terhadap proses perizinan yang sedang kami ajukan,” ujar Lasiyah.
Di sisi lain, Alexsandro Martin, Corporate Secretary PT. Wulandari Bangun Laksana Tbk., pengembang Sapphire Apartment, mengungkapkan bahwa proyeknya telah memperoleh beberapa izin penting, termasuk PKKPR dan izin pengeboran air tanah.
Beberapa izin tambahan, seperti addendum Amdal dan izin reklamasi, masih dalam tahap penyelesaian, dengan target selesai pada triwulan pertama 2025.
“Kami meminta dukungan Pemkot untuk memastikan kelancaran proses perizinan ini agar proyek dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexsandro, berharap BSB dapat menjadi contoh kawasan pembangunan yang mematuhi seluruh regulasi.
Kedua pengembang menekankan pentingnya sinergi antara pihak swasta dan pemerintah dalam memajukan pembangunan kota Balikpapan, serta memastikan bahwa semua proyek dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Penulis : Mys
Editor : Alfa
590
