Pria di Balikpapan Tipu Puluhan Korban dengan Modus Janji Masuk PPPK, Total Kerugian Capai Rp186 Juta

VN (29), tersangka penipuan PPPK, saat diamankan petugas. Uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Foto: Bayu

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com –   Seorang pria berinisial VN (29) diamankan satuan Reskrim Polresta Balikpapan,  setelah diduga melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan modus menjanjikan kemudahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersebut mencapai Rp186.547.000.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, Modus penipuan yang di lakukan oleh tersangka,  bermula saat pelaku mengaku sebagai Wakil Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkot Balikpapan. Ia kemudian mendekati seorang korban bernama Nurul dan menawarkan agar anaknya bisa menjadi tenaga PPPK di UPTD Balai Uji KIR Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melalui jalur partai politik. Pelaku meminta uang sebesar Rp3.780.000 untuk memproses “pengangkatan” tersebut.

“ Jadi Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagi Wakil Direktur Perumda dan menawarkan korban Nurul jika anaknya bisa masuk tenaga P3K memalui jalur politik,” jelasnya.

Setelah percaya, Nurul pun mendaftarkan anaknya kepada pelaku dan mentransfer sejumlah uang. Informasi ini kemudian tersebar dari mulut ke mulut, hingga puluhan orang lainnya ikut menjadi korban. Para korban diimingi-imingi bisa bekerja sebagai PPPK di berbagai instansi, seperti Inspektorat Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lanjut Kasat, Pelaku memperkuat aksinya dengan menunjukkan foto-foto tanda tangan dan stempel yang mengatasnamakan Wali Kota Balikpapan agar para korban semakin yakin.

Menurut keterangan pihak kepolisian, seluruh uang ditransfer langsung dari rekening para korban ke rekening VN. Besaran uang yang diminta bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp8,28 juta per orang. Namun, tidak satu pun janji pelaku yang terealisasi.

“Uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada proses perekrutan atau kegiatan resmi yang dilakukan. Semua hanya fiktif,” ungkap AKP Zeska, Rabu (2/10/2025).

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. VN dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan instan, terlebih yang meminta sejumlah uang di awal proses.

Penulis; Ries

Editor: Alfa

311

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.